Imam Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu daud meriwayatkan dari Abu Ayub Al-anshari bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa berpuasa dibulan ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari dibulan syawal, seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun (HR.Muslim)
Menurut Ahmad, Puasa 6 Hari Syawal boleh dilakukan secara berturut-turut dan juga boleh dilakukan dengan tidak berturut-turut; tidak ada keutamaan baik melakukannya secara berturut-turut maupun tidak. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i diutamakan melakukan puasa bulan syawal secara berturut-turut, yaitu dimulai setelah hari raya.